SPT LB ada batas waktu lapornya? di web based gak bisa soalnya
Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; Di UU KUP pasal 3 ayat 7 stdd UU HPP
NATASHA GHITA DESTYVIANI