kalau bukan pegawai berkesinambungan bisa dapat pengurang ptkp?
Jawaban
jika ia hanya kerja di 1 perusahaan bisa, contoh penjaja barang dagangan, tapi klo dia kerja di lebih dari 1 pembri kerja dia tidak dapat pengurang ptkp
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.