KP3A apakah wajib lapor spt tahunan?
Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) apabila memenuhi definisi BUT dan memiliki penghasilan dari Indonesia, maka memenuhi syarat objektif subjektif, harus daftar npwp dan lapor spt tahunan
ARRY MUKTI PRABOWO