Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

@kring_pajak apakah kanwil kpp bisa menerbitkan SKPKPP “tanpa” menerbitkan SPMKP? Terima kasih


Jawaban

menurut PMK 244 2015 Pasal 9 ayat 4 : Dikecualikan dari penerbitan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal SKPKPP diterbitkan tanpa rekening atas nama Wajib Pajak. dan ayat 5 nya : Atas SKPKPP yang tidak diterbitkan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada Wajib Pajak. kalau wp memberitahukan rekeningnya , maka SKPKPP akan dilengkapi dan SPMKP akan diproses

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F K V᠎ W L
K G T I N