Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mas Mba ngajuin sertel di per04 gabisa pos ya? Harus langsung ke kPP


Jawaban

WP non PKP, pengajuan sertel untuk pertama kali. Di lampiran SE-13/2020 selama masa pandemi, permintaan sertel oleh PKP bisa diajukan melalui email/pos dengan PORO EFIN badan. Untuk non PKP seharusnya perlakuannya juga sama. Tapi untuk memastikan, bisa dikonfirmasikan ke KPP terkait

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D F​ B G K
I R I Y᠎ A