Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PT. Natural Aren Koltim dengan NPWP 65.371.512.8-815.000, sebelumnya PT perorangan, sekrang berubah menjadi PT Perseroan terbatas dengan akta PT yang baru bagamana proses perubahan datanya di KPP ?


Jawaban

Secara ketentuan di pasal 13 PER-04/2020 perubahan bentuk badan hukum tidak bisa dilakukan perubahan data. Seharusnya atas NPWP perseroan dibuatkan NPWP baru tapi jika ada kendala seperti yang sudah disampaikan, disarankan untuk konfirmasi ke KPP-nya untuk dilasiskan atau ada arahan lain dari KPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R U​ R E Z
Z I M F Q