jadi tahun 2021 ada kontrak dgan PT A, untuk penerjaan suatu proyek nah, atas kontrak tsb sudah kami klaim untuk DP 30 % dr nilai proyek dengan mengeluarkakn invoice dan faktur pajak dan sudah kami terima pembauyarannya dari PT A pengerjaan proyek tersebut blm dijalankan nah, bulan ini, atas proyek kami dengan PT A tersebut beralih ke PT X jadi pengerjaan konstruksi gedung yg semula dengan PT A, beralih ke PT X
Kalau transaksi dengan PT A dianggap dibatalkan, maka atas FP-nya juga bisa dibatalkan. Ke PT X bisa dibuatkan FP baru
FITRI SETYANING PRATIWI