Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jadi tahun 2021 ada kontrak dgan PT A, untuk penerjaan suatu proyek nah, atas kontrak tsb sudah kami klaim untuk DP 30 % dr nilai proyek dengan mengeluarkakn invoice dan faktur pajak dan sudah kami terima pembauyarannya dari PT A pengerjaan proyek tersebut blm dijalankan nah, bulan ini, atas proyek kami dengan PT A tersebut beralih ke PT X jadi pengerjaan konstruksi gedung yg semula dengan PT A, beralih ke PT X


Jawaban

Kalau transaksi dengan PT A dianggap dibatalkan, maka atas FP-nya juga bisa dibatalkan. Ke PT X bisa dibuatkan FP baru

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S C X L​ M
E N X​ K H