@kring_pajak selamat sore min, mau tanya, apabila melakukan perubahan tahun buku apakah akan dilakukan pemeriksaan?? https://twitter.com/Chachatann/status/1543882304732352513
Secara ketentuan dalam surat edaran tahun 1991 tentang Petunjuk Penerbitan Keputusan Persetujuan/Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak Dari Wajib Pajak, Sehubungan dengan perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak, maka untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk bagian Tahun Pajak yang tidak termasuk dalam tahun pajak yang baru akan dilakukan pemeriksaan.
RIZKIANTO