Wajib pajak dilakukan pemeriksaan dan terbit skpn, kemudian dia mengajukan keberatan atas skpn tab karena dia merasa harusnya lb. Pertanyaanya apakah dia bisa mengajukan permohonan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang sesuai pmk 187 2015 utk pph pasal 26? pembayaran ini masuk ke dalam tahun pajak yg dilajukan pemeriksaan sampai dg terbit skpn tadi
<WRAP> nunggu SK kebertan dulu, kalo emang nanti di SK keberatan ada LB nya dia akan di kembalikan uangnya dengan cara ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id