tanya ttg lapor spt op bisa? terkait pengusaha ecer bebas omset lebih dr 4,8M.bagaimana cara saya melaporkannya apakah melakukan pembukuan atau pencatatan?
Bagi usaha, formnya 1770 polos. Dan kalo sudah lebih dari 4,8M, maka wajib pembukuan
AHMAD ALI MURTADHO