#1Q: Mas mba Pembuatan billing pengalihan hak atas tanah dan bangunan boleh ga nop nya diisi 00000000000000000? Ini wp dibuatin kode billing tapi nopnya 000
Jawaban
#1A by pm jawab normatif pake lampiran PER-22/PJ/2021
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.