PMK no 226/PMK.03/2021 masa berlakunya kan sampai dengan Juni 2022, Apakah ada perpanjangan? saya lihat di TKB belum ada perubahannya mas/mba?
Pemberian insentif PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf a, dan/atau pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf b, ayat (7), ayat (8), dan ayat (10), berlaku sejak Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022. ketentuannya masih sampai JUni, dan belum ada ketentuan perpanjangan insentif kak, jadi untuk PPN yang terutang di masa Juli, tidak mendapatkan insentif.
EMITA IKA IMANIAR