misalkan ada pembeli yang membeli tanah/bangunan secara angsur, namaun pada pertengahan angsuran pembeli tersebut melakukan pengalihan atau pembatalan untuk ppn yng sudah kita setor dan faktur pajaknya bagaimna yh? Note: uang angsuran dikembalikan.
Jika transaksinya memang batal, WP bisa membatalkan FP-nya kemudian membetulkan SPT PPN terkait. Status SPT PPN tersebut akan menjadi LB dan bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
FITRI SETYANING PRATIWI