Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau memastikan untuk fasilitas pengurangan PPh pasal 25 sehubungan dengan dampak wabah virus corona sudah tidak ada lagi kan?


Jawaban

sampai dengan saat ini belum ada info perpanjangan insentifnya lagi Kak. Kalau mau bisa mengajukan permohonan pengurangan PPh pasal 25 yang biasa sesuai KEP-537/2000.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L᠎ Y T F G
H O B᠎ S L