Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau tanya misal kami betransaksi dengan perusahan konstruksi dan jenis transaksinya adalah pembelian seragam, apakah kami wajib potong pph?


Jawaban

Coba digali dulu mba detail transaksinya seperti apa, apakah jual beli biasa? Jika iya, maka tidak ada aspek potput pph dalam transaksi tersebut.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E I H L E
B X P E Y