Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#53Q: mas/mbak wp nanya > Terkait Realisasi Insentif PPh 21 DTP PMK 9 2021, jika tidak dapat melampirkan bukti pembayaran gaji atas karyawan yang masuk dalam kelompok mendapatkan Insentif dari Pemerintah, apakah ada sanski dan denda? Sekaligus aturannya. Terima kasih


Jawaban

#53A by pm di PMK-9/PMK.03/2021 maupun di SE-44/PJ/2021 tidak disebutkan harus melampirkan dokumen tsb. jadi harusnya tidak ada sanksi atas itu.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z O M V​ D
U P J​ S N