dividen yang diterima oleh OP tapi tidak diinvestasikan berarti terutang pph final dan harus setor sendiri kan ya?
kalau RUPS iya harus setor sendiri, tapi kalau dividen dibagi tanpa RUPS< maka badan tetap memotong pph 4 ayat 2 nya walaupun di ebuni belum ada kode objek pajaknya (konfirmasi/minta penegasan ke kpp)
ARRY MUKTI PRABOWO