Pasal 7 PMK 64 2022 yg PMnya tidak dapat dikreditkan apakah bisa dibiayakan kak? Jika iya apakah sesuai dengan PP 94 tahun 2010
PKP Penjual tidak bisa mengkreditkan PM atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan BKP hasil pertanian (ps 7 pmk-64/2022). pajak selain pajak penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang merupakan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha (Pasal 6 ayat (1) huruf a).
NATALIA KRISWINANDAR