pembuatan ebupot unifikasi untuk pph pasal 26 apabila wpln tidak ada TIN apakah bisa diisi 000?
secara normatifnya seharusnya ada TIN atau nomor identitas pajak sejenisnya ya. pabila memang tidak ada, silakan konfirmasi ke kpp apakah boleh diisi 000
ARRY MUKTI PRABOWO