Untuk Kurs terkait pemotongan PPh Pasal 26 ini kan yg dipakai di bukti potong adalah kurs pada saat pemotongan. Untuk dasar hukum yg menjelaskan kalimat ini ada pada aturan mana ya mbak/mas?
Kurs yang digunakan mengacu ke kurs KMK pada saat terutang sesuai pasal 15 ayat 4 PP 94/2010
FITRI SETYANING PRATIWI