beras dan garam, penyerahan ke end user, kode FPnya?
Jawaban
kalau dulu PMK 99/2020, kalau UU HPP di 16B. melihat siaran pers 39 seharusnya barang kebutuhan pokok ini mirip, tp krn belum ada aturan turunannya bisa arahkan ke KPP
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.