terkait FP yg masih menggunakan kode cap sesuai PP81/2015, apakah perlu disarankan ke lawan transaksi nya untuk dilakukan penggantian FP supaya sesuai dg ketentuan yg terbaru?
Jawab sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 3 PMK-115/2021: Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat: a. atas penyerahan yang sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN; b. dengan mencantumkan keterangan “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 48 TAHUN 2020”. Apabila faktur pajaknya masih belum sesuai silakan dilakukan penggantian. Sebelumnya pastikan sudah sinkron kode cap pada efaktur desktop.
NATALIA KRISWINANDAR