Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

spt masa PPN normal LB 2M sudah dikompensasikan. kemudian wp membetulkan spt dengan menambah PM 3M sehingga LB pembetulan 3M dan wp mengajukan permohonan pengembalian atas LB pembetulan yang 3M ini apakah boleh?


Jawaban

sepanjang memenuhi kriteria, bisa bisa saja

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N A I N᠎ V