Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Untuk faktur pajak yang digunggung harus menggunakan NIK atau tidak ya kak? Dulu bisa dibuat 000000 untuk NIK nya, dengan konsekuensi terkena denda 1%, apakah sekarang masih berlaku?


Jawaban

PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli sesuai pasal 26 ayat 1 per-03 2022 untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L U B​ M S
Q F A K M