tanggal 23 Juni 2022 yang lalu, saya menerima keputusan keberatan atas WP Badan, dengan amar putusan dikabulkan sebagian. saya ingin bertanya, untuk meminta pengembalian atas porsi yang dikabulkan tsb, apakah dari WP harus mengajukan surat permohonan dahulu ya pak? apabila ya, apakah ada contoh format surat nya berdasarkan peraturan?
untuk kelebihan bayar dari keberatan akan diproses sesuai pmk 244/2015.
FIDHIA RETNO SAFITRI