Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPN atas sewa kendaraan plat kuning


Jawaban

Dulu sewa kendaraan plat kuning masuk di jasa angkutan umum . Jasa angkutan umum di UU HPP berubah dari non JKP menjadi JKP yg mendapatkan fasilitas dibebaskan . Nah apakah jasa angkutan umum di 16 B aturan turunannya nanti sama dgn sebelumnya belum tau . Tunggu aturan turunannya dulu atau jika sudah ada transaksi konfirmasi ke KPP terdaftar .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L F P T H
V Z L​ Q T