Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jasa angkutan plat kuning, perlu pkp ga?


Jawaban

jasa angkutan umum sudah jadi objek tapi di bebaskan, jadi liat ke batas 4,8m dlu klo sudah lebih berarti sudah wajib pkp

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z G E A F
U D​ B X H