Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau tanya untuk membuat bukti potong di espt pph 21, apa karyawan lepas dan dibawah ptkp harus dimasukan juga ke laporan pph 21 ?


Jawaban

iya tetap dimasukan, kalau nanti tidak bernpwp akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi kalau memang ada pemotongan

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U N O Z J
K​ K W D F