Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

developer memberikan bangunan masjid kepada pemerintah bagaimana?


Jawaban

SE-28/2021. Penyerahan tanah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 16D Undang-Undang PPN beserta penjelasannya, termasuk penyerahan tanah oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Instansi Pemeriritah dalam rangka pengadaan tanah, terutang PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam hal BKP yang dialihkan merupakan tanah dan bangunan, maka PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa tanah dan bangunan tersebut.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U S A X X
P K​ Q I J