jika ada wpdn transaksi dengan wpln, dia ada but, ini di potong pph pasal 26 apa 23?
dilihat dulu transaksinya bagaimana. jika dia ada but transaksi dengan pusat, namun ada force of atraction, sehingga penghasian di anggap penghasilan but, maka potong pph 23
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN