Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Agent Bachtiar M 1. jika perusahaan Dalam Negeri melakukan pembayaran bunga pinjaman ke perusahaan di Luar Negeri, apakah perusahaan di Dalam Negeri yang melakukan pembayaran bunga pinjaman tersebut wajib melakukan penyetoran PPN sendiri atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean? 2. Jika perusahaan di Dalam Negeri melakukan pembayaran bunga pinjaman ke Bank di Luar Negeri, apakah perusahaan di Dalam Negeri yang melakukan pembayaran bunga pinjaman tersebut wajib melakukan penyetoran PPN sendiri juga atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.? Mohon dasar hukumnya juga..


Jawaban

Kak kembalikan ke WP nya yaa, apakah ada unsur pemanfaatan JKP disitu, kalau iya harusnya terutang PPN JLN. Setahuku bunga itu beda dengan imbalan atas jasa pinjaman. Cek penjelasan pasal 16B terkait jasa keuangan. Sekarang jasa keuangan masuk sebagai JKP, tapi memang dibebaskan.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L G U​ C A
P F M O F