Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau bertanya, perusahaan saya adalah perseroan comanditer, dalam akte modal dasar yang disetor direksi dirinci nilainya, apakah piminanya boleh mendapatkan gaji dari perusahaan ? contoh : modal peseroan bejumlah : 500 .000.000 dengan pembagian nilai disetor oleh para persero : Tuan A Sebesar Rp 250.000.000 Tuan B sebesar Rp 250.000.000


Jawaban

boleh mas, secara ketentuan perpajakan tidak ada yang melarang. Gaji yang diterima oleh pegawai yang merangkap anggota CV tidak dikenakan PPh 21, sesuai penegasan di SE-37/1989

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G​ Y H A K
M Z Q A Y