saya mau bertanya, perusahaan saya adalah perseroan comanditer, dalam akte modal dasar yang disetor direksi dirinci nilainya, apakah piminanya boleh mendapatkan gaji dari perusahaan ? contoh : modal peseroan bejumlah : 500 .000.000 dengan pembagian nilai disetor oleh para persero : Tuan A Sebesar Rp 250.000.000 Tuan B sebesar Rp 250.000.000
boleh mas, secara ketentuan perpajakan tidak ada yang melarang. Gaji yang diterima oleh pegawai yang merangkap anggota CV tidak dikenakan PPh 21, sesuai penegasan di SE-37/1989
MAYANG DIAH RAHMASARI