Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Siang, mbak/mas. izin bertanya, WP punya gudang, jika ada impor barang, barangnya langsung masuk ke gudang tersebut. Jika di gudang tersebut gaada kegiatan usaha sama sekali hanya keluar masuk barang, seperti masuk barang saat barang dari pelabuhan ke gudang dan keluar barang saat ada barang yang akan dikirim ke customer, sedangkan semua kegiatan usaha dilakukan di kantor head office. terkait ini, apakah benar tdk ada pengenaan PPN? dan Apakah ada peraturan yang menyebutkan bahwa gudang tersebut wajib dikenakan PPN? terimakasih


Jawaban

Dijelaskan

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I I V Z​ U
B M J J S