Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Selamat pagi Bapak/Ibu saya mau tanya Misalkan Importir PT.A Pemilik Barang PT.B Bea Masuk : 100.000 PPN Import : 150.000 PPh 22 Import : 50.000 Untuk billing DJBC dan BPN nya atas nama PT. A Namun untuk dokumen PIB pemilik barang PT. B pertanyaan : 1. Atas PPN Import apakah bisa di kreditkan oleh PT.B? 2. Atas SSPCP nya apakah bisa di jadikan kredit pajak oleh PT.B? Mas/Mbak ini bisa kan ya? billing DJBC dan BPN nya atas nama PT. A benar atau salah?


Jawaban

pasal 2 huruf m PER 16/2021

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Q᠎ N K F
B X S C M