Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

(twitter) Biaya / Tarif PPS yang telah disetorkan itu dibukukan sebagai biaya apa ya kak ? “Biaya Pajak” di koreksi ga ? mohon dibantu mas mba


Jawaban

pengenaan pajak untuk objek PPS adalah pajak penghasilan yang bersifat final. Sesuai pasal 6 UU PPh salah satu biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pajak, kecuali pajak penghasilan. Jadi untuk pajak penghasilan yang dibayarkan dalam rangka PPS tersebut tidak dapat dikurangkan (koreksi fiskal positif).

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G H E S Q
W​ W᠎ S P A