Masih bisa dilaporkan di masa slnjutnya kan ya? Misal faktur masukan 080 tsb bln April, msh bisa d laporkan sama Kya Faktur masukan bisa dlm 3bln kedepan ? Link: https://twitter.com/yeniiirwt/status/1542729510474330113 Mohon bantuannya mas/mba. Terima kasih.
faktur pajak harus dilaporkan di spt masa ppn, ketentuan batasan 3 bulan untuk fp yang dapat dikreditkan, kalau tidak dikreditkan tidak ada ketentuan seperti itu, silakan dilapor saja di spt masa ppn
LIA DESI ARTANTI