Mau tanya untuk web kunjung pajak kenapa tidak bisa di buka ya?? Saya mau melakukan pendaftaran untuk kunjungan ke KPP apakah kunjung pajak skrg sudah ditutup?
Jawaban
masih bisa, akses langsung ke kunjung.pajak.go.id jangan dari google
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.