#32Q: Untuk harta PPS kan baru dilaporkan di SPT Tahunan 2022, karena itu diakui sebagai harta baru apakah boleh dilakukan penyusutan?
#32A Halo Arma, sesuai pasal 21 ayat (2) PMK-196/PMK.03/2021 Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH yang: a. belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan/atau b. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal
FERY DWI FEBRIANTO