sy mau tanya. jika pemeriksaan selesai melebihi jangka waktu apakah ada peraturan utk sanksi bagi pemeriksa?
Apabila jangka waktu perpanjangan pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada Wajib Pajak. (Pasal 19 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013)
LUQMAN RAMADHAN