Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika DER melebihi 4:1 dan wp adalah wp pp23, apakah kelebihan der ini dianggap sebagai objek pajak?


Jawaban

kelebihan pada rasio DER tidak serta merta menjadi objek pph. untuk melihat yg termasuk objek pph apa saja cek pasal 4 ayat 1 UU PPh

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z U M X S
W C R Z O