mas mba, penyerahan buah pinang apakah masuk ke PPN besaran tertentu sesuai PMK 64 2022?
di lampiran gak diatur mba, tapi ada klausul tanaman perkebunan dan sejenisnya, batang biji daun tapi buah tidak disebutkan. seharusnya bukan merupakan lingkup PMK ini. bisa minta penegasan juga ya ke KPP
MUHAMMAD INDRA PRASETYO