Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas mba, penyerahan buah pinang apakah masuk ke PPN besaran tertentu sesuai PMK 64 2022?


Jawaban

di lampiran gak diatur mba, tapi ada klausul tanaman perkebunan dan sejenisnya, batang biji daun tapi buah tidak disebutkan. seharusnya bukan merupakan lingkup PMK ini. bisa minta penegasan juga ya ke KPP

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Z H​ Q D
L Y J L᠎ L