Kalau dia ternyata gagal investasi gimana, bisa kena telat setor
bisa kena sanksi telat setor UU KUP karena PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh.
MUHAMAD ROIHAN