Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Untuk transaksi sewa tanah dan/atau bangunan, jika pph finalnya disetorkan sendiri oleh OP maka tetap wajib lapor spt 4 ayat 2 menggunakan unifikasi ya?


Jawaban

sesuai ketentuan PER-24/2021 yang wajib lapor dengan menggunakan eBupot unifikasi adalah pemotong/pemungut. Sampai dengan saat ini saluran efiling untuk espt 4(2) juga belum ditutup. Jadi seharusnya jika OP tersebut tidak termasuk pemotong/pemungut maka masih bisa menggunakan espt 4(2).

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S J V O R
X U K C R