Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

siang mau bertanya WP Badan kantor pusat terdaftar di KPP Madya baru buka NPWP cabang, apakah cabang tersebut harus PKP?


Jawaban

Sesuai pasal 5 PER-05/2021, bagi WP yang pusatnya terdaftar di KPP Madya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas pusat dan seluruh cabang dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar. Jadi untuk cabang barunya juga ikut dipusatkan.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P P I Y T
V H Z R D