siang mau bertanya WP Badan kantor pusat terdaftar di KPP Madya baru buka NPWP cabang, apakah cabang tersebut harus PKP?
Sesuai pasal 5 PER-05/2021, bagi WP yang pusatnya terdaftar di KPP Madya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas pusat dan seluruh cabang dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar. Jadi untuk cabang barunya juga ikut dipusatkan.
FITRI SETYANING PRATIWI