Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kami adalah perusahaan JPT (Jasa Pengurusan Transportasi) / FF (Freight Forwarding), kami bertransaksi (biaya administrasi, seal fee, telex release) dengan perusahaan pelayaran (memiliki ijin pelayaran), apakah atas transaksi tersebut harus kami potong PPH Pasal 15? Atau PPH 23?


Jawaban

<WRAP> http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X B B J​ S
E A A F P