Kami adalah perusahaan JPT (Jasa Pengurusan Transportasi) / FF (Freight Forwarding), kami bertransaksi (biaya administrasi, seal fee, telex release) dengan perusahaan pelayaran (memiliki ijin pelayaran), apakah atas transaksi tersebut harus kami potong PPH Pasal 15? Atau PPH 23?