Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

sertel bagi yang melakukan pemusatan ppn, kalau cabang mau menggunakan ebuni itu ngajuin ulang atau bisa dari enofa untuk daftarkan cabang?


Jawaban

secara aplikasi bisa untuk mendaftarkan melalui enofa pusat tapi tetap arahkan untuk mengajukan sesuai dengan ketentuan di PER-04/2020

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C T E V R
N W M A​ N