NPWP tidak valid pada saat input bukpot di ebuni kenapa?
Jawaban
pastikan penginputan sudah sesuai. apabila masih terkendala, silakan dicoba validasi npwp dulu. boleh dicoba cara standar seperti c3l private window ganti browser dll
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.