WNA bekerja di kedutaan besar negara asing, ke indonesia beserta keluarganya, sudah di indonesia lebih dari 180 hari dan ternyata istrinya ini bekerja secara online sebagai psikolog dengan client dan penghasilan dari luar negeri. apakah dipajaki di indonesia?
secara ketentuan, di Indonesia belum ada peraturan yang spesifik mengatur tentang digital nomads. silakan jelaskan kronologi permasalahannya dan berusrat ke KPP Badora untuk minta penegasan.
ARRY MUKTI PRABOWO