SKPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) dan SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak penerbitan SKPIB.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.