mas mba, apabila ada tagihan invoice dari bank terkait bank fee atas pinjaman ketentuan pph bagaimana?
Sepanjang itu jasa yang sesuai dengan yg disebutkan di PMK 141/2015, berarti masuk sebagai objek PPh pasal 23 atas jasa. Namun ada ketentuan, penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank, bukan merupakan objek pemotongan PPh pasal 23. Jadi gaada pemotongan.
EMITA IKA IMANIAR